Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk pembentukannya berdasarkan kepada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021  tentang Perubahan kedua atas Peraturan  Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Peraturan Gubenur Sumatera Barat Nomor 49 Tahun 2021  tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

Biro Organisasi berkedudukan dibawah Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat.  Sebagai Biro di lingkungan Sekretariat Daerah, Biro Organisasi melaksanakan sebagian fungsi Asisten Administrasi Umum yang merupakan unsur staf Pemerintah Daerah di bidang organisasi.