Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 49 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Biro Organisasi mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja serta Tatalaksana.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Biro Organisasi Sekretariat Daerah mempunyai fungsi :
- Penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja serta Tatalaksana.
- Penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja serta Tatalaksana.
- Penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja serta Tatalaksana.
- Penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Reformasi Biorkrasi dan Akuntabilitas Kinerja serta Tatalaksana.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.
Berdasarkan peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 33 Tahun 2022, uraian tugas masing-masing bagian adalah sebagai berikut:
1. Bagian Kelembagaan Dan Analisis Jabatan
Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Kelembagaan Provinsi, Kelembagaan Kabupaten/Kota dan Analisis Jabatan.
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kelembagaan Provinsi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan dan peningkatan kapasitas kelembagaan provinsi.
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kelembagaan Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengendalian kelembagaan kabupaten/kota, koordinasi penataan kelembagaan kabupaten/kota serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penataan kelembagaan kabupaten/kota.
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Analisis Jabatan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, koordinasi, fasilitasi dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan kebijakan jabatan.
2. Bagian Tatalaksana
Bagian Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Tata Usaha, Tata Laksana Pemerintahan dan Pelayanan Publik.
- Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan Biro.
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Tata Laksana Pemerintahan mempunyai tugas perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Tata Laksana Pemerintahan.
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Pelayanan Publik.
3. Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja
Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Kinerja dan Budaya Kerja.
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, koordinasi pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang Reformasi Birokrasi.
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, koordinasi pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang Akuntabilitas Kinerja.
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Budaya Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, koordinasi pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang Budaya Kerja.