Penggunaan media sosial sebagai sumber informasi bagi pemerintah merupakan cara pemerintah beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi, namun perlu dipahami bahwa penggunaan media sosial pemerintah tidak bisa dipersamakan layaknya seperti  penggunaan media sosial pribadi,  karena terdapat etika dan aturan main yang harus dipahami oleh setiap tenaga humas pemerintah, berikut adalah perbedaan penggunaan media sosial pribadi dan media sosial pemerintah menurut Wiratama (2022) dalam artikel yang berjudul "ETIKA PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL PEMERINTAH DALAM KONTEKS PELAYANAN PUBLIK": 

 

Media Sosial Dikelola Pribadi

Media Sosial Dikelola Pemerintah

Pengelola

  • Perorangan/ Individual/secara pribadi
  • Dikelola oleh pemerintah melalui individu terpilih/tenaga humas terpilih

Fungsi/Kegunaan

  • Difungsikan untuk kepentingan atau kepuasan  pribadi
  • Dikelola oleh pemerintah melalui individu terpilih/praktisi atau tenaga humas terpilih

Aturan hukum yang mengikat/yang dipedomani

 

  • Berdasarkan norma umum/aturan hukum yang berlaku umum

 

  • Selain   aturan   umum,   terdapat instrumen hukum   khusus atau   pedoman   khusus   di dalam peruntukannya

Pembiayaan

  • Biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan konten berasal dari biaya pribadi
  • Jika terdapat  biaya yang  dikeluarkan  untuk pembuatan konten,   maka   dibebankan  ke pemerintah

 

Sumber:

Wiratama, Paramudya (2022). ETIKA PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL PEMERINTAH DALAM KONTEKS PELAYANAN PUBLIK. Journal of Syntax Literate7(7).