PADANG-Biro Organisasi Setda Provinsi Sumbar (23/01/2024) bertempat di ruang rapat Biro Organisasi melaksanakan rapat pembahasan kinerja tahun 2024.

Rapat kali ini dimoderatori Kabag Tata Laksana, Igusti Firmansyah, S.Sos., M.A.P. Salah satu topik hangat yang di bahas adalah "bagaimana mewujudkan sistem
kerja yang baru berdasarkan PermenPANRB No. 7 2022?

Sistem Kerja menurut PermenPANRB 7/2022 adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

Sistem kerja yang baru mengusung konsep "Agility" untuk mewujudkan organisasi yang lebih tangkas, cepat, fleksibel dan profesionalitas. Dengan adanya Sistem Kerja baru diharapkan mampu mengatasi persoalan organisasi yang selama ini terkesan kaku, lambat dan berbelit-belit.

Kabag Tata Laksana menyampaikan, konsep sistem kerja yang baru berdasarkan PermenPANRB 7/2022 bukanlah hal yang baru bagi Biro Organisasi, jauh-jauh hari kita sudah pernah menerapkannya, sehingga semestinya bukan hal yang sulit untuk mengimplementasikannya.

Biro Organisasi Setda Prov Sumbar pada tahun 2024 bertekad agar sistem kerja yang baru dapat dimplementasikan dengan baik untuk mewujudkan kinerja yang lebih baik lagi kedepannnya