Biro Organisasi Setda Provinsi Sumbar Serahkan Pengelolaan SP4N-LAPOR kepada Dinas Kominfotik

Padang- Biro Organisasi Setda Provinsi Sumbar diwakili Kepala Biro Organisasi, Fitriati M, S.Si., M.Si pada tanggal 2 Februari 2024 bertempat di ruangan rapat Asisten III melaksanakan penyerahan "Pengelolaan Sistem Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)" kepada Dinas Kominfotik Provinsi Sumbar yang diwakili Kadis Kominfotik Ir. Siti Aisyah, M.Si.

Serah terima SP4N-LAPOR adalah tindak lanjut atas terbitnya "Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah" yang mengamanatkan kepada Pemda agar Pengelolaan Pengaduan Publik dilaksanakan oleh Kepala Dinas yang membidangi urusan komunikasi dan informatika dalam hal ini Dinas Kominfotik Sumbar.

Dengan terbitnya Permendagri ini akan tercipta keseragaman kelembagaan yang mengelola pengaduan publik melalui SP4N LAPOR yang terpusat pada Dinas yang menbidangi urusan Kominfo.

Hadir pada kesempatan tersebut Asisten Administrasi Umum, Andri Yulika, S.H., M.Hum. Asisten menyampaikan: Pemindahan pengeloaan SP4N LAPOR ke Dinas Kominfotik adalah instruksi peraturan yang harus dilaksanakan, walaupun sebenarnya pengelolaan SP4N LAPOR di Sumbar sudah baik, karena kita adalah salah satu daerah yang terpilih dari enam daerah pilot project pengelolaan SP4N LAPOR secara nasional, namun dengan dialihkannya pengelolaan SP4N LAPOR ke Dinas Kominfotik diharapkan Pengelolaan Pengaduan Publik di Sumbar semakin lebih baik, apalagi dengan adanya dukungan Sarpras IT dan SDM dari Dinas Kominfo.

Asisten III juga berpesan agar antara Biro Organisasi dan Dinas Kominfo tetap terjalin sinergi yang baik, Biro Organisasi tetap mengawal/melakukan pendampingan kepada Dinas Kominfo mengingat peralihan ini baru saja dilakukan. (Tatalaksana).