Bukittinggi, - Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Barat bersama Bagian Organisasi kabupaten dan kota se-Sumbar menggelar pertemuan Forum Komunikasi Pendayaagunaan Aparatur Daerah (Forkompanda) dengan tema penyusunan dan penerapan peta proses bisnis instansi pemerintah dalam rangka penguatan ketatalaksanaan pemprov, kabupaten dan kota di Sumbar, yang dilaksanakan Kamis (12/9/2019) di hotel Royal Denai View.

Pertemuan tersebut sebagai salah satu bentuk tindak lanjut dari Reformasi Birokrasi yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi adalah pengembangan sistem ketatalaksanaan pemerintah, yang diarahkan untuk mendukung peningkatan efesiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam proses kerja pemerintah, dengan sasaran tersusunnya dan terimplementasikannya proses bisnis dan standar operasional prosedur (SOP) yang sederhana, sehingga meningkatkan efesiensi kerja dan sumber daya.

Kegiatan itu dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pembagunan, Kemasyarakatan dan SDM, M. Yani, dengan narasumber Kepala Bidang Penyiapan Kebijakan Kelembagaan, Kemenpan RB, Ngalimun.

Dalam paparan yang disampaikan Ngalimun, agar mendorong organisasi pemerintah tetap memiliki kinerja yang tinggi, dimana kondisi sekarang, banyak terjadi apabila ada mandat baru langsung dibentuk struktur organisasinya, tanpa terlebih dahulu membuat desain organisasi seperti apa dan tidak membuat proses bisnisnya.

"Peta proses bisnis berguna untuk melihat ada kemungkinan terjadinya tumpang tindih tugas fungsi satu instansi dengan instansi lainnya. Saat ini kebanyakan beban kerja tidak seimbang, dalam artian ada perangkat yang kerja dari pagi hingga sore, ada pula yang kerja nya sedang sedang saja, dan ada pula cuma sekedar ambil absen. Dengan adanya peta proses bisnis ini kita akan tau siapa berbuat apa, sehingga terjadi keseimbangan beban kerja antara unit satu dengan unit yang lain 

Dia juga mengatakan, untuk pemerintah daerah hingga sekarang rata rata penerapan peta proses bisnis ini masih sampai tahap penyusunan, belum ada yang memformalkan, sedangkan untuk di pusat sudah banyak yang menerapkan.

"Sebetulnya peta proses bisnis ini bukan hal yang baru, dulu diatur di Permenpan nomor 12 tahun 2012, karena belum maksimal direvisi menjadi Permenpan nomor 19 tahun 2018" sebutnya.

Sedangkan untuk target, Ngalimun berujar bahwa setelah dilakukan sosialisasi, Kemenpan mengharapkan 2019 akhir sudah masuk semua, karena saat ini terdapat kesulitan dalam melihat Reformasi Birokrasi, apakah sudah berjalan dengan baik di daerah-daerah yang diimplementasikan dan dijabarkan kedalam standar operasional prosedur.

"Bagi daerah yang belum menerapkan tentu ada sanksi nya. Dalam Permenpan nomor 30 tahun 2018, jika ada penilaian terkait reformasi birokrasi tentu akan berpengaruh kepada pemeringkatan daerah tersebut, sanksi bukan perorangan tapi secara organisasi" ungkapnya.

Untuk di Sumbar sendiri, dia menekankan agar peta proses bisnis selesai 2 bulan kedepan, karena saat ini kita memberikan panduan panduan bagaimana cara menyusun dari visi, misi, tujuan dan sasaran yang ada dalam RPJMD, namun yang paling penting adalah komitmen bersama sehingga dalam menyelesaikan tugas ini.

Sementara itu Staf Ahli Gubernur Bidang Pembagunan, Kemasyarakatan dan SDM, M. Yani mengakui saat ini kondisi ketatalaksanaan pemerintah didaerah dalam proses penyelenggaraannya masih sering terjadi tumpang tindih kewenangan atau fungsi pemerintahan, benturan atau belum harmonisnya tata hubungan kerja antar satuan kerja/instansi. Kemudian penggunaan sumber daya organisasi yang masih kurang efisien, berlebihan dan menimbulkan pemborosan anggaran yang mencerminkan proses penyelenggaraan pemerintahan belum menunjukkan kondisi yang efektif, efisien dan akuntabel.

"Permasalahan tersebut merupakan menjadi pekerjaan rumah yang harus sama-sama kita perbaiki kedepan" ajaknya.

M. Yani menjelaskan efektivitas dan efiensi birokrasi pemerintah sangat terkait dengan proses bisnis yang digunakan oleh birokrasi dalam menghasilkan output dan outcome.

"Proses bisnis yang dimaksud ini bukan bernuansa komersil, ekonomi dan menghasilkan uang, namun mempermudah dan memperjelas seluruh aktifitas yang dilaksanakan oleh instansi-istansi pemerintah" sebutnya.

Kepala Bagian Ketatalaksanaan Biro Organisasi Setda Provinsi Sumbar, Yasri Alfian mengatakan untuk peserta berasal dari kepala bagian organisasi kabupaten dan kota ditambah dengan kasubag Ketatalaksanaannya.

"Kedepan, pada anggaran perubahan tahun ini kita akan melanjutkan pembahasan lebih lanjut, khususnya proses bisnis ditingkat pemprov, namun bagi rekan-rekan dari Kabupaten/ Kota yang ingin ikut tentu akan kami fasilitasi,"ujarnya. (*)